Search

Jaksa Agung Apresiasi KPK Tangkap Hakim PN Medan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba terkait suap penanganan perkara penjualan aset oleh pengusaha Tamin Sukardi.

"Kita berikan apresiasi kepada KPK," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (31/8/2018), seperti dikutip Antara.

Tamin Sukardi di PN Tipikor Medan, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742.

Baca juga: Hakim Tipikor Medan Diduga Terima 280.000 Dollar Singapura dari Tamin Sukardi

Sedangkan lahan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, dituntut untuk dirampas oleh negara.

Namun vonis majelis hakim diwarnai dissenting opinion. Tamin Sukardi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian diharuskan membayar uang pengganti Rp 132,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, hak penguasaan lahan yang dijual Tamin di tanah seluas 20 hektare dan 32 hektare di Pasar IV Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, tidak disita negara.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Tipikor Medan Mengaku Bingung

Prasetyo menegaskan tampaknya KPK mengawal apa yang sedang dikerjakan oleh kejaksaan untuk mengembalikan aset negara yang diperjualbelikan itu.

"Hasilnya seperti itu (OTT KPK)," katanya.

Jaksa Agung secara kelembagaan mengaku prihatin dengan adanya OTT KPK yang menyeret hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan itu.'

"Kita secara kelembagaan prihatin dengan OTT itu. Kita harapkan ke depannya tidak terjadi lagi, katanya.

Baca juga: MA Selidiki Dua Hakim PN Medan yang Dipromosi

KPK menetapkan hakim Merry Purba sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Merry diduga menerima total 280.000 dollar Singapura (sekitar Rp 3 miliar) terkait putusan perkara.

Tamin Sukardi adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan beas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp 236,2 miliar dan baru dibayar Rp 132,4 miliar.


Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2PS6GiQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Agung Apresiasi KPK Tangkap Hakim PN Medan"

Post a Comment

Powered by Blogger.