Search

PPDB Tahun Ini SKTM Tak Berlaku, Hingga Daerah Harus Terapkan Zonasi - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy menegaskan tidak akan memberlakukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini.

"SKTM enggak boleh lagi," tegas Muhadjir, Kamis usai mengahdiri Launching Komunitas Literasi Babel, Kamis (31/1/2019).

Ia mengatakan sistem PPDB tahun ini menggunakan zonasi sebagaiman yang telah dituangkan dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Zonasi sudah  turun  Permedikbud no 51 dan ini harus diimplementasikan, semua harus diterapkan akan kita perkuat dengan surat dari gubernur," kata Muhadjir, di Pangkalpinang, Kamis (31/1/2019).

Ia menegaskan, ini harus diimplementasikan oleh daerah dan disusun zonasinya. Penerapan zonasi tidak berkaitan dengan sebaran sekolah.

"Tidak ada urusan sebaran sekolah karena zonasi itu diputuskan kedua pihak baik pusat maupun daerah," katanya.

Dalam zonasi, dijelaskan Muhadjir harus diatur oleh daerah, pasalnya daerah yang lebih tau tentang pembagian wilayah.

"Daerah harus tau persis bagaimana mengatur zonasi jadi sebaran harus diikuti," katanya. (BANGKAPOS.COM/Krisyanidayati)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2SnqcrP

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPDB Tahun Ini SKTM Tak Berlaku, Hingga Daerah Harus Terapkan Zonasi - Bangka Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.