Search

Bawaslu Tak Temukan Unsur Penghinaan soal Ucapan 'Tampang Boyolali' dari Prabowo Subianto - Tribun Wow

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah " tampang boyolali".

Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.

Sehingga, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan.

Putusan ini tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan diumumkan, pada Selasa (27/11/2018).

Tanggapan 7 Tokoh terkait Aksi Reuni Akbar 212 di Monas, Ajak Jokowi-Prabowo hingga Sebut Tak Perlu

"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Menurut Ratna, pernyataan "tampang Boyolali" yang dilontarkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan acara peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kabupaten Boyolali.

Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.

"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna.

Prabowo, terbukti tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Tanggapan Prabowo soal Pengemudi Ojek Online Beri Sumbangan dan Menangis Doakannya jadi Presiden

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2Q75XxZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Tak Temukan Unsur Penghinaan soal Ucapan 'Tampang Boyolali' dari Prabowo Subianto - Tribun Wow"

Post a Comment

Powered by Blogger.