Search

Amien Rais Tolak Bawa Hasil Pilpres ke MK, Ahli: Dia Tak Paham Sistem - detikNews

Jakarta - Amien Rais memilih menyerukan people power bila Pemilu 2019 curang daripada menggunakan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu dinilai sangat provokatif dan tak paham sistem tata negara.

"Pernyataan Amien Rais merupakan pernyataan yang sangat provokatif dan menunjukkan ketidakpahaman atas sistem ketatanegaraan Indonesia," kata ahli hukum Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (31/3/2019).

"Padahal sebagai sebagai mantan Ketua MPR 1999-2004 yang ikut melahirkan perubahan UUD 1945, harusnya Amien Rais sangat paham dengan desain ketatanegaraan Indonesia. Termasuk di dalamnya mekanisme penyelesaian sengketa atas hasil Pemilu termasuk Pilpres di dalamnya," sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.


Mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu di MK merupakan konsensus bangsa Indonesia saat dilakukan perubahan UUD 1945 pada tahun 2001. Latar belakang lahirnya kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu di MK:

1. Salah satu syarat pemilu demokratis adalah adanya pengadilan yang bersikap independen yang akan menyelesaikan perselisihan sekaligus sengketa hasil Pemilu jika peserta Pemilu menduga penyelenggara Pemilu melakukan kecurangan.

2. Melalui penyelesaian secara hukum di pengadilan yaitu MK maka akan mencegah perbedaan pendapat mengenai hasil pemilu tidak berubah menjadi konflik politik yang bisa menuju kebuntuan konstitusional, melainkan dikelola secara objektif dan rasional sebagai sengketa hukum yang diselesaikan secara hukum pula.

3. MK dipilih diberi kewenangan menyelesaikan sengketa Hasil Pemilu mengingat keanggotaan hakim mahkamah konstitusi merepresentasikan usulan 3 cabang kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, selain itu kualifikasi hakim MK adalah para negarawan yang diyakini akan bersikap netral dalam mengadili sengketa Pemilu.

"Lagi pula sejak Pemilu 2004, 2009, dan 2014 MK telah terbukti berhasil dalam menyelesaikan sengketa Pemilu dimana putusannya dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh Publik. Pertanyaannya jika ada pihak yang tidak percaya kepada MK, mengapa pihak tersebut harus mengikuti Pemilu?" cetus Bayu.


Bayu mengingatkan era Orde Baru yang tidak memiliki MK. Kala itu, suka tidak suka, hasil pemilu harus diterima.

"Jangan lupa juga adanya mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu di MK juga belajar dari pengalaman pemilu pada Era Orde baru yang tidak mengenai mekanisme keberatan peserta ke pengadilan atas hasil Pemilu dalam hal ditemukan dugaan adanya kecurangan oleh penyelenggara. Sehingga pada era Orde Baru hasil Pemilu harus diterima oleh peserta tanpa ada peluang membawanya ke pengadilan," pungkasnya.
(asp/fjp)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2I2WQt8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Amien Rais Tolak Bawa Hasil Pilpres ke MK, Ahli: Dia Tak Paham Sistem - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.