Search

Aturan PPDB SMP Anyar, Prestasi Dibatasi 5 Persen - Jawa Pos

BLITAR KABUPATEN - Mulai tahun ini, calon siswa yang ingin mencari sekolah SMPN baru tidak bisa leluasa memilih. Bahkan pilihannya juga terbatas. Itu menyusul adanya aturan baru. Yakni tahun ajaran baru 2019-2020, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mulai menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumardjoko melalui Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang SMP Suyadi mengungkapkan, nantinya akan ada tiga jalur yang akan diterapkan dalam proses PPDB sistem zonasi, yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Jalur pertama yakni zona atau tempat tinggal calon siswa dengan sekolah terdekat yakni sekitar 5 sampai 10 kilometer (km), dan memperoleh kuota sebanyak 90 persen.

 Sementara jalur kedua yakni prestasi sebanyak 5 persen dan jalur ketiga yakni perpindahan tugas orang tua. Itu porsinya sebanyak 5 persen. “Dari tiga jalur tersebut persentase yang paling besar yakni zona atau kedekatan antara tempat tinggal siswa dengan sekolah,” ujarnya.

Artinya, jika calon siswa berada atau bertempat tinggal di Kecamatan Kanigoro, maka peluang terbesar untuk mendapatkan sekolah yakni di sekolah SMPN 1 Kanigoro. Dia melanjutkan, penerapan sistem zonasi tersebut rencananya dimulai pada PPDB tahun ajaran 2019-2020 atau pertengahan tahun ini. “Sedangkan PPDB akan digelar mulai bulan Mei 2019 mendatang,” jelasnya.

 Nah, agar penerapan sistem zonasi pada PPDB tahun ini berjalan lancar, pihaknya akan menjelaskan teknis sistem zonasi PPDB kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan harapan agar calon siswa dan wali murid tidak bingung dengan sistem zonasi. “Kami juga berharap agar masyarakat mengetahui secara menyeluruh tentang zonasi,” pungkasnya. 

(rt/abd/red/JPR)

Alur Cerita Berita

Rekomendasi Untuk Anda

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2JPknA8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan PPDB SMP Anyar, Prestasi Dibatasi 5 Persen - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.