Search

Bupati Kepulauan Talaud Diduga Minta Fee Terkait Proyek Revitalisasi Pasar - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPK

Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan kepada seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud sebagai Tersangka

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia.

Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan 5 orang lainnya.DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan 5 orang lainnya.
KPK menduga ada pembicaraan proyek-proyek lain yang juga dibahas oleh Benhur.

Diduga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh BNL yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara bupati dengan BNL atau pihak lain, misalnya pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata dia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kepulauan Talaud

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," ujar dia.

KPK mengamankan barang bukti bernilai sekitar Rp 513.855.000. Rinciannya, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Mengaku Bingung Ditangkap KPK

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2vuZkck

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Kepulauan Talaud Diduga Minta Fee Terkait Proyek Revitalisasi Pasar - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.