Search

Bayar Cicilan, Setnov Antarkan Sertifikat Tanah ke KPK

Jakarta, CNN Indonesia --
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK telah menerima sertifikat asli tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPR tersebut dengan alamat tertulis di Jatiwaringin.

"Sertifikat untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Febri, Rabu (31/10).

Jaksa eksekusi KPK, kata dia, nantinya diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi terkait pembangunan rel kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Novanto itu.


Sebelumnya, KPK juga telah menerima uang pengganti dari Novanto sebesar Rp862 juta dan Rp1,1 miliar. Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar US$100 ribu.

Sementara itu, untuk pengembalian uang dari terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong, KPK telah menerima kembali sebesar US$2,15 juta. Uang itu disetorkan melalui Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Bayar Cicilan, Setnov Bawa Sertifikat Tanah ke KPKTerpidana kasus e-KTP Andi Narogong. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Disetorkan ke rekening penampungan KPK melalui BRI," kata Febri menegaskan.

Majelis Hakim memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu).

Sementara itu, Andi Narogong dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan sebesar Rp1,1 miliar, diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS.

(fra/ain)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2CS1yah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bayar Cicilan, Setnov Antarkan Sertifikat Tanah ke KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.