Search

Tak Campuri Mekanisme di DPR, KPK Fokus Penanganan Kasus ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan memanggil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/11/2018).

KPK tak mempersoalkan mekanisme di DPR terkait posisi Taufik di parlemen setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Taufik merupakan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

Baca juga: Kamis Besok, KPK Panggil Taufik Kurniawan untuk Jalani Pemeriksaan

"Bagi KPK yang menjadi domain kewenangan kami itu proses penyidikan termasuk proses pemeriksaan dan kegiatan lain yang bisa dilakukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

"Bahwa yang bersangkutan nanti mundur atau tidak, atau bagaimana mekanisme etik di DPR, itu menjadi domain DPR, jadi silakan saja," lanjut dia.

Ia menegaskan, KPK hanya fokus pada penanganan perkara.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Taufik tak perlu mundur dari kursi pimpinan DPR meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Baca juga: Taufik: Saya Yakin PKS Enggak Akan Meninggalkan Gerindra

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Pimpinan DPR diberhentikan bila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Bamsoet tak khawatir jika Taufik tak mundur akan memengaruhi citra DPR.

Politisi Partai Golkar ini memastikan tetap menjaga citra lembaga dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas posisi Taufik setelah berstatus tersangka.


Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2Jtb0Cy

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Campuri Mekanisme di DPR, KPK Fokus Penanganan Kasus ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.