Search

Tak Bawa KTP, Warga Subang Harus Bayar Rp 20 Ribu

SUBANG – Tim Yustisi Kabupaten Subang menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di depan Kantor Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan, Subang, Rabu (31/10/2018).

Tim yang terdiri dari Satpol PP, Dishub,PPNS, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polsek dan Kecamatan Pamanukan itu berhasil menjaring ratusan warga yang tidak membawa KTP.

Sanksi bagi mereka yang tidak membawa KTP yakni dikenakan denda Rp 20 ribu dan harus dibayar di tempat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam razia bertajuk Operasi Tindak Pidana Ringan Penertiban KTP itu, petugas mengehentikan setiap pengendara sepeda motor yangg melintasi Kantor Desa Rancasari.

“Iya, ada razia KTP. Tadi pas lewat sana nggak bawa KTP jadi harus bayar Rp 20 ribu,” kata seorang warga Kecamatan Pagaden yang hendak ke Pamanukan, Lestari.

Kasi Penegakan pada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Indri Tandia mengatakan, masyarakat yang terbukti tak membawa KTP dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya mereka menjalani sidang di tempat oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Subang

“Para pelanggar ini kita kenakan denda sebesar Rp 19 ribu, biaya perkara Rp 1000. Hasil denda operasi tipiring ini kita disetor ke kas daerah,” katanya.

Indri menerangkan, operasi tersebut dilakukan untuk membuat tertib administrasi kependudukan terhadap warga masyarakat,

“Maksud dan tujuan operasi ini adalah untuk membuat tertib administrasi kependudukan terhadap masyarakat, baik warga Sukoharjo maupun daerah sekitarnya,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan ini juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian,” katanya.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2qkdKcz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Bawa KTP, Warga Subang Harus Bayar Rp 20 Ribu"

Post a Comment

Powered by Blogger.