Search

Kemendikbud Evaluasi Penerapan Kebijakan PPDB Sistem Zonasi

Memontum Kota Malang – Kebijakan Zonasi Sekolah yang ditetapkan oleh Mendikbud melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu, bertujuan pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah. Peraturan ini tidak lagi berdasarkan capaian prestasi akademik, tetapi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah (zonasi). Apapun kondisinya, sekolah wajib menerima calon siswa di zona sekolah tersebut. Tak ada lagi sekolah favorit dengan kumpulan siswa pintar, sehingga dampaknya siswa biasa menjadi termotivasi lebih baik.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan diberikan keleluasaan mengatur dengan pengkondisian sekolah setempat. Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Sebab kenyataan di lapangan, PPDB sistem zonasi belum sepenuhnya diterima oleh berbagai kalangan masyarakat. Bukan berarti sistem ini tidak berhasil, sebab kenyataannya Kota Malang sebagai Pilot Project dinilai telah berhasil mengemban misi pemerataan hak dalam memperoleh pendidikan.

Berdasarkan analisis kebutuhan, jumlah output lulusan dan input daya tampung siswa baru di jenjang berikutnya ternyata terjadi ketimpangan cukup tinggi, khususnya sekolah negeri, jika mengikuti ketentuan zonasi. Sehingga Kemendikbud mengevaluasi penerapan sistem zonasi sekolah dalam PPDB sebagai input penyempurnaan kebijakan. Salah satunya, melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Prodi Ilmu Komunikasi UMM dan praktisi awak media terkait perspektif media dalam pemberitaan Kebijakan Zonasi Sekolah dalam Sistem PPDB 2018, di Lab Simulasi PR Ilmu Komunikasi UMM, Rabu (31/10/2018).

“Memang ada ketimpangan, misalnya jumlah lulusan siswa SD 4.000-an, namun daya tampung di SMP hanya 3.000-an di suatu daerah. Seperti di Malang, tiap kecamatan atau kelurahan jumlah SD dan SMP nya tidak sama, masih ada selisih ratio perbandingan. Ini yang menjadi PR kita bersama,” ungkap fasilitator acara, Muslimin Machmud dan Widiya Yutanti, didampingi Imawan Sutanto,
Kaprodi Ilmu Komunikasi UMM.

Dalam ‘FGD Komunikasi Publik Pelaksanaan Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 Kota Malang’ tersebut, fasilitator menggali dan mengumpulkan informasi, memahami persepsi, perspektif, sikap, dan pengalaman praktisi awak media secara spesifik terkait Kebijakan Zonasi Sekolah dalam Sistem PPDB 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2qkIavn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendikbud Evaluasi Penerapan Kebijakan PPDB Sistem Zonasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.